ALFARIANI PRATIWI
ABSTRACT
Comprehensive city planning shows that the
form which has the highes
status, most complex, and this is the most difficultanalytical
onseptual and covers all the
main elements of the city that determines not only one but
all the activities currently being carried
out anddevelopment for the future. Strategic planning is planning for the city as a
whole, which not only covers
one or several functions. Zoning should be
reviewed in total for comprehensive urban planning materialized. By evaluating the city planning, the development of comprehensive city planning can be seen.
Keywords
: Comprehensive Planning, Comprehensive City Planning, Evaluating City Planning.
PENDAHULUAN
Perencanaan tata ruang dapat diartikan sabagai suatu
kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta
pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan
kegiatan yang diinginkan baik sektor ekonomi maupun sektor lainnya.
Rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju
keadaan pada masa depan yang diharapkan, bertitik tolak dari data, informasi,
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan
keragaman wawasan kegiatan tiap sektor, perkembangan masyarakat dan lingkungan
hidup berlangsung secara dinamis, ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkembang seiring dengan berjalannya waktu.
Kegiatan
evaluasi Rencana Tata Ruang tidak terlepas dari kegiatan penyusunan rencana
ataupun kegiatan revisi, karena didalam suatu mekanisme penanganan rencana tata
ruang yang utuh, kegiatan tersebut satu dengan lainnya merupakan satu
sikuensis, dimana output kegiatan yang satu akan merupakan input bagi kegiatan
lainnya. Evaluasi adalah
suatu proses pengambaran, pengumpulan informasi dan menyajikannya untuk sebagai
bahan penilaian, pertimbangan, dalam memutuskan suatu kebijakan atau keputusan.
Prosesnya tetap harus berlanjut sampai kemungkinan untuk merevisi kembali
apabila terdapat adanya kesalahan.
·
Tujuan Evaluasi.
a. Kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur, membandingkan dan menilai sesuatu yang telah
dijadikan sebagai keputusan, dan yang telah di kerjakan atau dilakukan, dengan
melihat standar-standar ukuran yang dijadikan tolak ukur baik atau buruk,
berhasil atau tidak berhasil.
b. Kegiatan
tindak lanjut dari hasil kegiatan (keputusan) akan dari keputusan yang telah
diambil dan dikerjakan sebelumnya.
·
Proses dan Teknik Evaluasi.
Setiap keputusan
yang telah disepakati dan yang akan dikerjakan sesuai dengan program kerja
tentunya harus melewati suatu proses untuk mencapai tujuan dan misi. Tetapi di
dalam melakukan suatu kegiatan belum tentu sesuai dengan keinginan, hal
tersebut dapat terjadi kapan dan di mana saja karena beberapa faktor seperti :
sumber daya manusia yang tidak siap baik secara kualitas maupun kuantitas,
kurangnya data yang dikumpulkan dan kurangnya sarana dan prasarana yang
mendukung, sehingga diperlukan manejemen dan teknik evaluasi untuk meminimalkan
kesalahan yang akan terjadi.
Secara garis
besar proses evaluasi dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
· Persiapan.
· Pelaksanaan.
· Evaluasi.
Dari ketiga
proses diatas dapat diketahui tugas yang diprioritaskan, selanjut mengerjakan
tugas yang perlu untuk mendukung pencapaian tujuan dengan berdasarkan dari
hasil revisi, sehingga visi dan tujuan dari hasil keputusan dapat sesuai dengan
harapan .
Oleh karena itu, agar rencana tata ruang yang telah
disusun itu tetap sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan,
rencana tata ruang harus ditinjau kembali (dievaluasi) atau disempurnakan secara berkala
demi perencanaan yang komprehensif.
Evaluasi atau
Peninjauan Kembali Tata Ruang
Tata Ruang Harus
Evaluasi Total. Hal ini ditinjau saat merumuskan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi, yang tidak
pernah melihat kondisi eksisting serta mempertimbangkan perkembangan
masyarakat. Tidak pernah ada kajian secara serius dan mendalam tentang tata
ruang, atau memang ada pelanggaran di dalamnya. Izin peruntukan yang selama ini
ditangani Dinas tata Ruang harus segera dicabut. Jika itu terus terjadi hingga
diketoknya Perda RTRW, dikhawatirkan, hasil rumusan tata ruang yang akan mengikat
seluruh masyarakat, hanya akan menjadi produk hukum sepihak yang dipaksakan.
Faktor yang menentukan dan menjadikan kegoiatan
peninjauan kembali rencana tataa ruang menjadi suatu aktivitas yang penting
untuk dilakukan secara bekala dalam proses penataan ruang adalah karena adanya
kemungkinan perubahan atau ketidaksesuaian atau adanya penyimpangan yang
mendasar antara rencana dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, baik karena
faktor internal, maupun faktor eksternal.
a.
Faktor Eksternal
i.
Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan atau rujukan sistem penataan
ruang.
ii.
Adanya perubahan kebujaksanaan pemanfaatan ruang atau sektoralm kawasan
perkotaan yang berdampak pada pengalokasian kegiatan
pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar.
iii.
Adanya ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem
pembangunan pemerintah serta paradigama perencanaan tata ruang.
iv.
Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali
radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan
lingkungan.
v.
Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola
pemanfaatn ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budaya maupun lindung yang
ada demi pembangunan pasca bencana.
b.
Faktor Internal
i.
Rendahnya kualitas Rencana Tata Ruang Perkotaan yang dipergunakan sebagai acuan
untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat
mengoptimalisasikan perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang
cepat dan dinamis;
ii.
Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis
dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang.
iii.
Terbatasnya pengertian dan komitmen aparat yang terkait dengan tugas penataan
ruang, mengenai fungsi dan kegunaan Rencana Tata Ruang dalam pelaksanaan
pembangunan:
iv.
Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku
didalam masyarakat.
v.
Lemahnya aparatur yang berwenang dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang.
Kegiatan
evaluasi
a. Tahap Persiapan
Pada
tahap persiapan, kegiatan ini merupakan penunjang untuk pelaksanaan evaluasi atau
peninjauan kembali melalui beberapa kegiatan untuk mengumpulkan data dan
informasi yang dibutuhkan. Kegiatan evaluasi atau peninjauan kembali ini
meliputi :
- Pengumpulan
data dasar berupa peta ataupun data numerik
- Penyiapan
penggunaan lahan terakhir
- Penyiapan
peta-peta rencana
- Mengumpulkan
peta-peta kebutuhan analisis
- Menyiapkan
peta distribusi penduduk
- Peta
jaringan jalan
- Peta
batas administrasi desa dan kecamatan
- Peta
jaringan utilitas
b. Tahap Pelaksanaan
Pada
tahap pelaksanaan, peta-peta yang menunjukkan kondisi eksisting tersebut
digunakan sebagai bahan bandingan Rencana Tata Ruang yang akan dievaluasi atau
ditinjau kembali. Dari pembandingan kedua peta tersebut, kemudian dilakukan
penilaian penyimpangan yang terjadi dengan menggunakan prosedur dan metoda
penilaian atau perhitungan yang akan digunakan. Dalam penilaian penyimpangan
yang terjadi melalui prosedur dan teknik yang telah ditetapkan, perlu ditambahkan
keterangan sebab terjadinya penyimpangan, seperti, adanya prioritas yang
berbeda; strategi pembangunan yang berubah, misalnya adanya areal lahan yang
tidak dapat dibebaskan sehingga mengakibatkan dipindahkannya lokasi proyek;
kondisi tanah yang tidak sesuai yang tidak terliput pada waktu penyusunan
rencana; adanya program pembangunan dari pusat yang berskala besar.
c. Tahap Analisis
Pada
tahap analisis, untuk menghasilkan nilai analisisnya dilakukan melalui
perhitungan penyimpangan setiap aspek dan selanjutnya dijumlahkan nilai seluruh
aspek yang menyimpang untuk kemudian dihitung rat-ratanya. Hasil rata-rata akan
memberi makna besarnya tingkat penyimpangan suatu rencana dengan kondisi
eksisting. Nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan klasifikasi nilai untuk
rekomendasi yang telah ditetapkan, untuk mengetahui kebijaksanaan apa yang
harus diusulkan dari hasil evaluasi ini.
d. Penyusunan rekomendasi
Penyusunan
rekomendasi akan sangat bergantung pada besaran nilai dari hasil analisa. Hasil
evaluasi, pada dasarnya akan merekomendasikan 3(tiga) kemungkinan, yaitu :
- Rencana
Tata Ruang tidak perlu perubahan, karena masih dianggap valid untuk
digunakan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang;
- Rencana
Tata Ruang perlu direvisi sebagian, karena beberapa kawasan sudah
mengalami perubahan fungsi;
- Rencana
Tata Ruang perlu direvisi total dalam arti Rencana Tata Ruang yang baru
perlu disusun ulang, karena rencana yang telah ada tidak dapat lagi
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam hal
pengendalian pemanfaatan ruang kota.
PENUTUP
Beberapa
kriteria dan cara penilaian evaluasi Rencana Tata Ruang yang dapat dilakukan
yaitu struktur pemanfaatan ruang, yaitu dengan menghitung persentase luas
masing-masing jenis penyimpangan terhadap kawasan yang direncanakan. Faktor
pendukung munculnya konflik dalam perencanaan yang menuju kea rah komprehensif
salah satunya pengambilan keputusan secara politik dan ekonomi yangberbeda
antar kelompok.
Penentuan
kriteria dan tata cara penilaian dalam evaluasi bertujuan untuk menghasilkan
rumusan kebijaksanaan akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan Rencana Tata
Ruang. Kebijaksanaan yang dimaksud akan menyangkut apakah Rencana Tata Ruang
berdasarkan evaluasi perlu direvisi atau tidak dan kapan Rencana Tata Ruang
tersebut perlu disusun ulang walaupun masa berlaku rencana tersebut belum
habis.
Beberapa
kriteria dan cara penilaian evaluasi Rencana Tata Ruang yang dapat dilakukan
antara lain :
a. Struktur
Pemanfaatan Ruang
b. Stuktur Utama
Tingkat Pelayanan
c. Sistem Utama
Transportasi
d. Sistem
Jaringan Utilitas
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada beberapa aspek dikumulatifkan sehingga diperoleh hasil akhir
penyimpangan. Dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka hasil akhir dari
evaluasi Rencana Tata Ruang ini akan memberikan rekomendasi sebagai berikut :
- Jika penyimpangan < 20%, maka revisi tidak
perlu dilakukan
- Jika penyimpangan antara 20 – 50%, maka perlu
dilakukan revisi sebagian
- Jika penyimpangan > 50%, maka perlu
dilakukan revisi total
Perencanaan
tata ruang kota yang komprehensif lingkupnya sangat luas dan sifatnya lebih
inklusif dari pada perencanaan subsistem yang memadukan beberapa fungsi atau
kegiatan pemerintah kota yang berkaitan erat satu sama lain.Perencanaan secara
komprehensif pada masa yang akan datang akan mencakup adanya sebuah badan
perencanaan kota yang mewadahi berbagai informasi yang terkait, jenis-jenis
perencanaan yang punya hubungan erat yang dilakukan oleh semua bagian dari
aparat pemerintah kota.
DAFTAR
RUJUKAN
Catanese, Anthony, J
.1989. Perencanaan Kota. Jakarta:
Erlangga.
Branch, Melville, C.1995. Perencanaan
Kota Komprehensif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Tello,Camp
. 2011. Teknik Evaluasi Perencanaan. Perlunya
Dilakukan Evaluasi/ Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang. (http://pwk45mks.blogspot.com/,
diakses Minggu, 27 November 2011, Jam 11:15)
Nugroho,Akbar.
2011. Kedudukan Evaluasi dalam Rencana Tata Ruang. Evaluasi dalam Rencana