Senin, 25 Maret 2013
Tata Guna dan pengembangan Lahan #1
Pemahaman
Tanah : bumi
Lahan : Tanah yang digunakan atau sudah ada peruntukkannya dan penguasaan atau kepemilikan
Ruang : unit wilayah yang menjadi wadah kegiatan dan kehidupan
wilayah : unit ruang geografis berbasis administraso dan fungsional
Di dalam ruang ada kegiatan kehidupan.
Yang kita kelola adalah ruang yang tidak ksong.
Wilayah , contoh wlayah provinsi, administratif, kadang juga secara fungsional sudah ada ketetapannya.
Manata ruang bukan hanya di atas tanah, tapi juga ruang atas.
Permukaan tanah - darat
atas tanah- udara- angkasa(?)
Bawah tanah -dalam bumi
perairan -badan udara, laut.
LAnd use: masih dilema antara ruang atas tanah atau bawah tanah, ketika di atas ada perkotaan dan di bawah ada emas terpendam, landusenya yang perkotaan, tapi penembangan emas yanga da di bawah perkotaan apakah akan aman atau tidak jika tetap dilakukan,
*SINKHOLES :
Penggunaan tanah : landuse atau the use f land, fungsi tanahm bgmana tanah itu digunakan
Penggunaan lahan : penggunnaan tanah
Tutupan lahan : landcover, kondisi adanya (remote sensing),mungkin ada hutana, ada rawa, ada industri, ada sawah. biasanya digunakan sbg pengetahuan awal sebagai land use dari suatu wilayah, gampangnya ngeliat dari citra satelit ,mungkin kadang bisa meleset interpretasinya, maka dari itu perlu di cek lagi kebenarannya.
tata guna tanah : landuse, tata atur penggunaan tanah, digunakan saat ingin menerpkan landuse yang kita inginkan, adanya penataan, ketentuan yang bisa diikuti untuk menciptakan suatu landuse yang diinginkan.
Peruntukan lahan : (designated) land use, untuk perumahan, hunian, komersial, pertanian, perkebunan, hutan
Pola ruang: distribusi keruangan peruntukan ruang, salah satu objek penataan ruang(yg satu lagi yaitu struktur ruang), pemanfatan lahan : land utilisation, antara pemanfaatan dan peruntukan bisa berbeda, pemanfaatan untuk tegalan, tp peruntukannya hunian, ini menyalahi.
Penembangan lahan : land development,tindak mengubah lanskap dan / kondisi lahan, demi peningkatan nilai.
Pembangunan fisik : develoment, pengadaan atau pengaturan tatanan fisik baru di wilayah yang dikaji, dari semak belukar dijadikan ladang ,ini contoh alihfungi lahan, bukan pembangunan fisik.
Tanah menjadi sumberdaya kehidupa yg sangat mendasar :
-merupakan tmpt kedudukan/ berpijak manusia dan masyarakat(society)
- Menjadi lingkungan hidup dimana sumber2 kehidupan berada
- "Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termauk kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dlm wilyaha indonesiaa, sbg karunia Tuhan YME adalah bumi , air, dan ruang angkasa bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional"(UUPA ps.1)
Kandungan nilai pada tanah :
~nilai instrumental, nilai keuntungan, muncul dari guna, komersial
~Nilai intrinsik, muncul dari persepsi manusia,kepentingan umum, sosial
~Nilai inheren, kepentingan tanah itu sendiri, sbg ciptaan Tuhan.
(ada kontradiksi antar nilai satu sama lain)
SD tanah berwujud sbg :
+ bentuk daratan, (landform),geomorfologi, permukaan bumi : sbg wadah kegiatan
+ Lapisan kulit bumi tubuh tanah (soil), pelapukan batuan , sbg tempat penguasaha pertanian.
+ Mineral, sbg bahan olahan dan sumber energi
+ Air tanah, air permukaan, air laut, sbg air minum, irigasi, industri, sumber energi, sumber mineral, lahan periknana, alur pelayaran
Tanah memiliki peran signifikan dalam perecanaan wilkot
+ Perlu menjadi acuan dalam pengembangan kegiatan manusia
+ perlu optimalisasi dalam pengguanaanya pd batas daya dukung lingkungan
(HOSH HOSH HOSH, SLIDENYA BANYAK, SEMANGAT!!!)
Landuse terkait dengan kepentingan dan kehidupan manusia
landuse salah satu bentuk pengelolaan (oleh manusia) atas tanah (sbg sumberdaya)
Lenduse menyiratkan adanya intervensi dan modifikasi thd lingkungan alami (dengan ciri asli tutupan lahannya) menjadi lingkungan binaan
Contoh :
+ Dari hutan ke ladang, ke kebun, ke permukiman,\+termasuk penggunaan "untuk bukan manusia" mis: ranch(peternakan lepas)
+termasuk juga penggunaannya yg " menjauhkan/melarang kehadiran kegiatan manusia", mis: tanah lindung / konservasi
Dalam landuse ada unsur : penataan, penempatan aktivtas, pemberian inpit
terhada jenis tutupan lahan tertentu agar menghasilkan sesuatu, maka di tata, baik dengan cara merubah maupun menjaga apa adnya : penguasahaan tanah
Land use terkait dengan PRODUK dan / MANFAAT yg didapat dari penggunaan atas tanah tertentu maupun kegiatan pengelolaan tanah(land management) yg diselenggarakan manusia (UN-FAO)
Land use menunjukkan banagimana manusia memakai properti biofisik atau ekologis dari tanah.
Paradigma penggunaan tanah merupakan perwujudan interaksi manusai(sistem biologis/hayati, sistem aktivitas, sistem sosial, sistem budaya) dengan lingkungan ( lingkungan alam/ binaan )
Komponen tata guna tanah : 1. Sumber daya alam
2. Sumber daya binaan
3. Sumber daya manusia
Paradigma penggunaan tanah diwarnai oleh pandangan yg bergeser dari waktu ke waktu karna faktor pengalaman dan pembelajaran :
+ peningkatan pengetahuan dan pemahaman
+ Perkembangan kapasitas teknologi
+ Pertumbuhan kesadran sosial
Paradigma penggunaan tanah :
Pemujaan, tanah sakral/suci/larangan/haram ; ketergantungan/dependensi ; desakralisasi ; komodifikasi ; eksploitasi ; apresiasi/ramah lingkungan ; konservasi ; keseimbangan ekologis ( manajemen)
Pemujaan --> penghormatan pada fitur alam : gunung, /bukit/meru/punden, hutan lubuk, laut, dsb. *membedakan are tutupan /larangan dan lindung thdp budaya
Ketergantungan --> sistem tanah dan air alami menentukan pertanian sederhana (peladangan, subsistens ; tanah anugrah, sistem adat)
Eksploitasi --> Sistem tanah (dan air) alami <--- mendesak--- *Pertanian intensif :demi kejar mengejar dengan kebutuhan populasi dan pertumbuhan ekonomi, pertanian modern, tanah usaha, sistem kapitalistik.
Penggunaan tanah dan bahaya lingkungan
Interaksi manusa -lingkungan
Manusia atau masyarakat, kegiatannya : penggunaan tanah (ekstraktif,mengadakan yg tadinya ga ada : mining, logging, fishing, hunting. ; Produktif ,
: budidaya, industri ,jasa. dari Residu manusia juga.. dampaknya --> penurunan kapasitas, limbah, polusi.
Di permukiman yg sangat padat , alam semakin terdesak dalam menetralkan segala limbah yg terus bermunculan dalam kapasitas besar.
manusia yang banyak jumlahnya, di kota, yang telah mengalami dampak dari penurunan kapasitas alam, mulai mengesampingkan kegiatan industri.
Kota-kota hijau, laweyan jangan untuk batik lagi deh, untuk etalase aja atau pariwisata, produksinya dikurangi.
Permasalahan konflik penggunaan tanah dan kesalahan pengembangan lahan :
+Fenomena LULU(Locally Unwanted Land Uses) = menuaian disharmoni / penurunan milieu lingkungan, konflik lapangan, perkara pengadilan
+Eksploitasi = membuka potensi bencana alam kepermukiman manusia, banjir, rob, genangan, longsor, terban, geologis, kebakaran lahan, db
+Mislokasi= missal badai , banjir , letusan, dsb (membawa permukiman ke bencana alam )
+Menghambat ekonomi pasar = mencipta bencana buatan dalam permukiman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar